News

Sindikat Mafia BBM Dibongkar di Medan, 4 Tersangka

Sebarkan:

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan memaparkan pengungkapan Sindikat BBM. 


JCSNews: 

Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini diperuntukkan untuk Masyarakat 'Dimainkan' oleh Mafia. Namun, Sindikat tersebut dibongkar oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Polisi berhasil menyelamatkan kerugian Masyarakat dan Negara. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis mengungkap modus operandi sindikat maling bahan bakar minyak (BBM) yang berhasil dibongkar di Kota Medan. Perangkat GPS dari mobil tangki dipindah ke mini bus Toyota Rush.
Disebutkan, salah satu kasus
yang menjadi perhatian terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada. 

"Empat tersangka, yakni seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS,"jelasnya. (27/6/2026). 

Dikatakannya, Kedua sopir awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU Jalan Asrama. Namun, untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush.

“Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada,”bebernya. 

Setibanya di SPBU Gajah Mada, mobil tangki tersebut kemudian membongkar muatan solar ke tangki pendam yang seharusnya diperuntukkan bagi jenis BBM lain.

Menurut Kasat,  praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM dan berpotensi merugikan Masyarakat karena BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jenis yang seharusnya.

“Seharusnya Masyarakat membeli Dexlite, tetapi yang diisikan justru solar. Modus ini jelas merugikan Masyarakat dan menjadi bentuk kecurangan dalam distribusi BBM,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Kota Medan. 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan menyita total barang bukti 30.806 liter minyak subsidi yakni 8.256 liter Pertalite, 22.550 liter Biosolar, empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai. (*/son)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini